JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita ratusan burung dilindungi ilegal. Burung itu dipelihara tanpa memiliki surat izin di kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Muh. Zulkarnaen mengatakan, penyidik mengamankan pelaku berinisial FJ.
"Modus operandi pelaku yakni menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi berupa 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Zulkarnaen, Kamis (14/1/2021).
Zulkarnaen menambahkan, satwa-satwa tersebut kemudian dikembangbiakkan dan diduga diperdagangkan.