Bareskrim Bongkar Peredaran Satwa Dilindungi di Sukabumi, Ratusan Burung Disita

Antara
Bareskrim ungkap peredaran satwa burung liar di Sukabumi (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita ratusan burung dilindungi ilegal. Burung itu dipelihara tanpa memiliki surat izin di kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Muh. Zulkarnaen mengatakan, penyidik mengamankan pelaku berinisial FJ.

"Modus operandi pelaku yakni menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi berupa 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Zulkarnaen, Kamis (14/1/2021).

Zulkarnaen menambahkan, satwa-satwa tersebut kemudian dikembangbiakkan dan diduga diperdagangkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
4 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
10 hari lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Nasional
1 bulan lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal