Bareskrim Bongkar Peredaran Satwa Dilindungi di Sukabumi, Ratusan Burung Disita

Antara
Bareskrim ungkap peredaran satwa burung liar di Sukabumi (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita ratusan burung dilindungi ilegal. Burung itu dipelihara tanpa memiliki surat izin di kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Muh. Zulkarnaen mengatakan, penyidik mengamankan pelaku berinisial FJ.

"Modus operandi pelaku yakni menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi berupa 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Zulkarnaen, Kamis (14/1/2021).

Zulkarnaen menambahkan, satwa-satwa tersebut kemudian dikembangbiakkan dan diduga diperdagangkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
7 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Sukabumi 3 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Nasional
16 hari lalu

Geger Fenomena Tanah Bergerak di Sukabumi, 20 Rumah Rusak

Nasional
17 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal