Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Puti Aini Yasmin
Tambang batu bara ilegal di kawasan IKN dan bukti soeharto. (Foto: screenshot YouTube)

"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun, kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun," ucap dia dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Adapun, jumlah kerugian itu dihitung sejak 2016 hingga 2025 bersama beberapa kementerian. Terlebih, Nunung menjelaskan bahwa bahwa wilayah Taman Hutan Raya merupakan wilayah konservasi yang dilindungi spesies tumbuhannya.

"Karena Taman Hutan Raya merupakan wilayah pencadangan negara dengan biaya perusakan hutan, seperti kayu yg merupakan tanam tumbuh pelepasan karbon dan pengendalian erosi. Biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja," kata Nunung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Gibran Cek Gedung Sekolah di IKN, Pastikan Dirancang Modern untuk Belajar Mengajar

Nasional
10 jam lalu

Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026

Nasional
1 hari lalu

Terbang ke IKN, Gibran Pantau Pembangunan Istana Wapres dan Masjid Negara 

Nasional
5 hari lalu

IKN Dibuka untuk Wisata saat Libur Nataru, Ini Aturan dan Cara Masuknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal