JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi KBRI Jerman yang menyebut ada empat mahasiswa datang karena sedang mengikuti program ferien job.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Djuhandhani menjelaskan, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB dan dikenakan biaya pada saat pendaftaran.
"PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," ucapnya.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di database.