Bareskrim Bongkar TPPO Modus Program Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka

riana rizkia
Bareskrim Polri membongkar TPPO dengan modus program magang ke Jerman. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: RIana RIzkia)

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," katanya. 

Dalam perkara ferien job ini, kata Djuhandhani, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berada di Jerman. 

"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," katanya. 

Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), perempuan inisial A alias AE (37), laki-laki inisial SS (65), perempuan insial AJ (52), dan laki-laki inisial MZ (60). 

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta. 

Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliiar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

Nasional
10 jam lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim, Begini Tampangnya

Haji dan Umrah
11 jam lalu

Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bripka Dedy, Sniper yang Pantau Aparat di Kampung Narkoba Samarinda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal