"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," katanya.
Dalam perkara ferien job ini, kata Djuhandhani, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berada di Jerman.
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," katanya.
Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), perempuan inisial A alias AE (37), laki-laki inisial SS (65), perempuan insial AJ (52), dan laki-laki inisial MZ (60).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliiar.