Bareskrim Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ustaz Maheer

muhammad rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi terhadap Habib Lutfi bin Yahya. Dugaan ujaran kebencian tersebut diposting di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, saat ini tim sedang menyelidiki konten yang dilaporkan tersebut.

"Banyak hal terkait dengan konten itu biasanya di sampaikan kepada ahli ditunjukkan kepada ahli ini masuk (unsur pidana) atau tidak," ujar Awi di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Seleb
10 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
11 hari lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
12 hari lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal