Bareskrim Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ustaz Maheer

muhammad rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

Dia menuturkan, setiap konten yang diunggah melalui media sosial dapat dimasukkan ke laboratorium forensik. Selanjutnya, kata dia akan terlihat memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Sehingga nanti proses itulah digelar kalau memang bisa siap naik, sidik langsung dilakukan, kita tunggu saja," tuturnya.

Sebelumnya, Ustaz Maheer dilaporkan oleh Muannas Alaidid yang mengklaim sebagai kuasa hukum Habib Luthfi Bin Yahya, Senin (16/11/2020).

Laporan Muannas diterima Bareskrim dengan laporan teregistrasi Nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik dan atau hatespeech.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Bos Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

Nasional
6 hari lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Tangkap 2 Tersangka di NTT

Nasional
7 hari lalu

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal