Bareskrim Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ustaz Maheer

muhammad rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

Dia menuturkan, setiap konten yang diunggah melalui media sosial dapat dimasukkan ke laboratorium forensik. Selanjutnya, kata dia akan terlihat memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Sehingga nanti proses itulah digelar kalau memang bisa siap naik, sidik langsung dilakukan, kita tunggu saja," tuturnya.

Sebelumnya, Ustaz Maheer dilaporkan oleh Muannas Alaidid yang mengklaim sebagai kuasa hukum Habib Luthfi Bin Yahya, Senin (16/11/2020).

Laporan Muannas diterima Bareskrim dengan laporan teregistrasi Nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik dan atau hatespeech.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
5 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
6 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
6 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal