Bareskrim dan Polda Metro Jaya Masih Analisis dan Evaluasi Kasus Pemerasan SYL

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis (16/11/2023). Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat

.Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Alasan Polda Metro Larang BEM UI Demo di Bundaran HI: Bisa Lumpuhkan Jakarta

7 jam lalu

Demo BEM UI Berakhir Aman, Polisi Sempat Bantu Mahasiswa Pingsan

10 jam lalu

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Perusuh

13 jam lalu

21 Orang Bawa Flare-Molotov Ditangkap, Polisi: Bukan Mahasiswa Pedemo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal