Bareskrim dan Polda Metro Jaya Masih Analisis dan Evaluasi Kasus Pemerasan SYL

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis (16/11/2023). Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat

.Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

15 jam lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Dini Hari Tadi, 2 Orang Tewas

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal