Selain Gibran, penyidik turut menahan Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
Diketahui, eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang bergerak pada akuakultur. Manajemen perusahaan itu diduga memanipulasi laporan keuangannya.
Temuan ini pertama kali diaporkan oleh whistleblower. Gibran juga turut dilaporkan.
Nama Gibran terkait kasus ini muncul dalam beberapa laporan sejak 2024 lalu.