Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba, 44 Kg Ganja hingga Ribuan Pil Ekstasi Disita

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba dengan total 16 tersangka. (Foto: Puteranegara).

Dia menuturkan, pengungkapan kasus kedua di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan kurir online berinisial AS. 

"Barbuk 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Kami sedang cari pengendalinya inisial PCB yang kendalikan yang bersangkutan," katanya.

Menurutnya, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh orang tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat. 

"Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk tangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia polisi menyita 29 kilogram sabu-sabu dan menangkap lima tersangka. Penangkapan ini setelah aparat memantau terduga mulai dari wilayah Sumatera. 

"Dimana kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang kami menangkap dua tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerja sama dengan Polda Aceh, dan terkahir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
9 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
18 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
20 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal