JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba dengan total 16 tersangka. Dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu-sabu dan 1.500 butir ekstasi.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus pertama saat pengungkapan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini, kata dia bekerja sama dengan Bea Cukai.
"Mulai 25 Agustus sampai 28 September ada empat kasus. Sejauh ini kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," ujar Krisno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Dalam pengungkapan kasus pertama, kata dia petugas menyita barang bukti sebanyak 500 gram sabu-sabu dan 200 butir ekstasi.
"Dari tersangka tiga orang jaringan ini, semua dari pengembangan kami terima dari Bea Cukai kami pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang inisial PSP, P dan SR," katanya.