JAKARTA, iNews.id - Polri menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 36 orang ditangkap dalam operasi tersebut, dengan 28 orang di antaranya akan menjalani rehabilitasi dan delapan lainnya diproses hukum karena diduga sebagai pengedar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang digelar di seluruh wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026.
"Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," kata Kristian kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Kristian mengatakan, operasi di Sumut melibatkan 451 personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan jajaran polres. Operasi tersebut juga melibatkan 15 personel Badan Narkotika Nasional (BNN), dua personel TNI, serta 27 anggota Satpol PP.
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.