"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi. Sedangkan 8 orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," ujar Kristian.
Dari penggerebekan di sembilan lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon seluler, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2.435.000, dan empat senjata tajam.
Petugas juga menyita lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin dari lokasi penggerebekan.
Kristian menuturkan, Bareskrim Polri akan mendalami rangkaian penggerebekan di sejumlah kawasan yang diduga menjadi sarang narkoba di Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Penyelidikan juga mencakup Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta.
"Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar," ucapnya.
Lebih lanjut, Kristian berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi mengenai peredaran barang terlarang tersebut.
"Kami sangat berharap sinergitas antara Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba," tutupnya.