Dalam sehari, kata dia, satu operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirimkan ribuan pesan siaran.
Selain itu, komunikasi internal para pelaku dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor, mengelola trafik, dan mengatur omzet.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan meliputi 354 unit handphone, satu unit mobil, 23 set komputer (CPU), satu unit modem, 2.648 kartu perdana berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.
Penghasilan para pelaku disamarkan menggunakan rekening nominee dan mata uang kripto, kemudian dicairkan melalui payment gateway dengan alibi jual-beli barang.
Djuhandhani mengatakan jaringan ini mampu meraup ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.