Polisi turut berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan ada tidaknya korban jiwa serta kerugian materiil akibat Karhutla.
Pemerintah juga telah mencabut aturan pembakaran terbatas hingga 2 hektare. Pembukaan lahan dengan cara membakar kini dilarang.
“Ada pencabutan, itu ada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.