Bareskrim Kejar Dalang Karhutla lewat Transaksi Keuangan 72 Tersangka
Polisi juga menggandeng PPATK untuk memeriksa transaksi keuangan para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri sumber dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang membiayai pembakaran.
Menurut Irhamni, mayoritas pelaku berprofesi sebagai pekerja serabutan dan petani. Karena itu, penyidik turut mencermati transaksi keuangan mereka untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya.
“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana, itu yang kami cari. Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya, petani ladang,” tuturnya.
Polri juga berkomitmen menindak pihak yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan, termasuk individu maupun korporasi.
Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar, terlebih saat Indonesia menghadapi musim kemarau panjang, El Nino, dan cuaca ekstrem.