Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 T

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes). Korban mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu tersangka yang kembali ditangkap adalah berinisial B. 

"Sudah ditangkap (B)," kata Whisnu kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Saat ini, kata Whisnu, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan. 

"BS dan V yang ditahan," ujar Whisnu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
15 jam lalu

Profil Timothy Ronald, Pendiri Akademi Crypto yang Dipolisikan

Seleb
17 jam lalu

Pelapor Timothy Ronald Diperiksa Polisi Hari Ini, Janji Beberkan Info Mengejutkan!

Nasional
4 hari lalu

Nvidia Pilih Investasi di Malaysia Dibanding RI, Ini Respons BKPM

Nasional
6 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal