JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1/2020). Selain berkas, sejumlah barang bukti dan 2 tersangka dalam kasus tersebut juga ikut diserahkan.
Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejagung, yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono. Sedangkan tersangka lainnya, Honggo Wendratno, masih dalam pelarian.
"Hari ini kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kami sepakat kasus ini dilimpahkan tahap II, 2 tersangka dan 1 tersangka lagi nanti diproses dengan peradilan in absentia,” ujar kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (30/1/2020).
Dia menilai, dalam kasus ini ada kesalahan dalam penunjukan dan penyalahgunaan kontrak. Seharusnya, kondensat dikelola dan diproduksi menjadi RON 88 bukan menjadi aromatik.
BACA JUGA:
Posisi Terakhir Buronan Korupsi Kondensat Honggo di Singapura
Beredar Foto Buronan Honggo, Polisi Segera Hubungi Interpol Singapura
Menurutnya jumlah total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp37 triliun. Sebanyak Rp35 triliun berhasil dikembalikan ke negara. “Rp1 triliun berupa aset yang telah disita juga akan diserahkan kepada negara,” ucapnya.