Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan Agama ke Kejagung, Panji Gumilang Segera Disidang

Puteranegara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera menjalani persidangan. (Foto Antara).

Menurutnya, hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujar Ramadhan. 

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Nasib Dadan Hindayana: Pulang Haji Dicopot Prabowo, Lalu Ditahan Kejagung

Nasional
15 jam lalu

Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs Mark Up Harga Motor Listrik hingga TV

Nasional
15 jam lalu

Modus Korupsi 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs: Loloskan Yayasan SPPG Tak Layak, Terima Miliaran per Hari

Nasional
15 jam lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal