Menurutnya, hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.