Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan Agama ke Kejagung, Panji Gumilang Segera Disidang

Puteranegara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera menjalani persidangan. (Foto Antara).

Menurutnya, hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujar Ramadhan. 

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, Youtuber Resbob dan Bigmo Tersangka?

Nasional
1 jam lalu

Bareskrim Naikkan Laporan Azizah Salsha ke Penyidikan!

Nasional
4 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
6 jam lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal