Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan Agama ke Kejagung, Panji Gumilang Segera Disidang

Puteranegara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera menjalani persidangan. (Foto Antara).

Menurutnya, hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujar Ramadhan. 

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

3 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

3 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal