JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut selangkah lagi menjalani persidangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tersebut dilakukan Bareskrim untuk kedua kalinya setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.
"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ramadham saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Ramadhan menuturkan, pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 20 September 2023, kemarin.
Pelimpahan berkas perkara tersebut, Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.