Bareskrim Minta Semua Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Dibawa ke Bawaslu Dulu

Achmad Al Fiqri
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro(Foto: Puteranegara)

Sejatinya, Djuhandhani menerangkan, mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Klausul itu berbunyi, setiap laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandhani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
9 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
9 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal