Bareskrim Mulai Usut Dugaan Pidana terkait Kematian Affan Kurniawan, Periksa 12 Saksi

Puteranegara Batubara
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: iNews.id)

Cosmas dan Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmad sebagai pengemudi, semenara Cosmas berada di sampingnya. 

Dalam proses pemeriksaan etik, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Cosmas  yang duduk di sebelah kiri driver dan Rohmad selaku pengemudi rantis.

Kemudian, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kapan 5 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik? Ini Bocoran Polri

Nasional
2 bulan lalu

Polri bakal Umumkan Sidang Etik 5 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Akhir September

Nasional
2 bulan lalu

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik Kasus Ojol Affan

Nasional
2 bulan lalu

Tuntutan 17+8 Minta Tim Investigasi Independen Selidiki Kematian Driver Ojol Affan, Begini Respons Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal