Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik Kasus Ojol Affan

Puteranegara Batubara
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Dua personel Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan. Keduanya sebelumnya telah dijatuhi sanksi berbeda. 

"Keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

KKEP juga menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Bripka Rohmat Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus hingga Lindas Affan

Nasional
2 bulan lalu

Tangis Kompol Cosmas Pecah usai Dipecat terkait Penabrakan Driver Ojol Affan

Nasional
24 hari lalu

3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Juga Disanksi Minta Maaf 

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal