Bareskrim Periksa 7 Saksi terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Putranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Div Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id- Bareskrim Polri memanggil tujuh saksi dalam kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Ketujuh saksi itu diperiksa hari ini, Rabu (17/3/2021). 

"Akan dilakukan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Meski begitu, Andi tidak menjelaskan lebih rinci identitas saksi-saksi itu. Ketujuh saksi dimintai keterangannya untuk proses penyidikan perkara tersebut.

"Itu saja, akan ada pemeriksaan 7 saksi," ujar Andi.

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.

Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. 

Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing tersebut.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan usai Geledah 13 Lokasi terkait Kasus Korupsi Besar

57 tahun lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

57 tahun lalu

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

57 tahun lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal