Pakar Hukum: Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ada Kaitannya dengan Pelanggaran HAM Berat dalam UU

Riezky Maulana
Pakar Hukum Pidana yang juga Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 beberapa waktu lalu. Komnas HAM memastikan kematian para laskar itu bukan sebagai pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Komnas HAM juga meminta proses penegakan hukum berjalan akuntabel, objek dan transparan. 

Kendati telah disampaikan terbuka kepada publik, sejumlah kalangan masih mempersoalkan kejadin ini. Mereka beranggapan “Unlawfull Killing” dalam Peristiwa Karawang itu sebagai pelanggaran HAM berat. 

Pakar Hukum Pidana yang juga Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji menegaskan, rekomendasi Komnas HAM harus dicermati seksama. Sebab, apa yang disebut Unlawful Killing tidak ada kaitannya dengan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU 26/2020. Berikut wawancara dengan Indriyanto, Minggu (14/3/2021):

Tentang klarifikasi Unlawfull Killing bukan sebagai pelanggaran HAM berat, bagaimana sebenarnya dari sisi hukum?

Rilis dan rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna “Unlawfull Killing”, memerlukan klarifikasi karena memang adanya misleading conclusion. Ini karena apa yang dinamakan Unlawfull Killing ini tidak ada kaitannya dengan dugaan Pelanggaran HAM Berat yang diatur pada UU No 26/2000, tetapi makna Unlawfull Killing pada kasus ini berbasis pada Regulasi Umum dari General Principles of Criminal Law yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP. 

Rekomendasi Komnas HAM ini tidak dalam konteks pemeriksaan Pro Justitia, karenanya tata cara pelaksanaan rekomendasi Komnas ini ada pada otoritas Related Party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan dan memutuskan  kelanjutan tidaknya rekomendasi ini.

Mengenai kematian 6 anggota Laskar FPI dan dinyatakan Unlawful Killing, apakah ada fakta yang mungkin terlewat oleh Komnas HAM dalam investigasinya?

Mengenai kematian 6 anggota FPI, yaitu kematian 2 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek dan kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya), rekomendasi  ini belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna “Unlawful Killing” dengan “Noodweer” atau pembelaan terpaksa yang dilakukan dari penegak hukum, yang justru pembelaan terpaksa itu harus dilakukan karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri.

Artinya, pembelaan terpaksa dari aparat penegak hukum dibenarkan jika situasinya demikian?

Pembelaan terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dahulu oleh anggota FPI  (KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dahulu oleh 4 anggota FPI (KM 50 ke arah Polda Metro Jaya)  justru dibenarkan secara hukum (Lawfull).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Nasional
5 hari lalu

Daftar Lengkap 10 Pati dan Pamen Polri yang Dilantik Kapolri, Salah Satunya Polwan

Nasional
5 hari lalu

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

Nasional
6 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
6 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal