Dalam perkara ini, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Selain itu, istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya dan menantunya Habib Hanif Alatas juga telah dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.