Bareskrim Periksa Doni Salmanan terkait Kasus Quotex Besok

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan akan diperiksa Bareskrim besok. (Foto: Instagram @donisalmanan)

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex. 

Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. 

Pelapor menyebut Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bareskrim sendiri telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Insanul Fahmi Damai dengan Inara Rusli, Segera Menikah Sah?

Seleb
18 jam lalu

Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal