Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

Ari Sandita Murti
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Dok. Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Ridwan Kamil hari ini, Senin (20/10/2025). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

Adapun, penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada, Selasa (14/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menuturkan, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Erdi dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Bareskrim Gelar Perkara Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Pekan Ini, Lisa Mariana Tersangka?

Buletin
1 bulan lalu

Mediasi Gagal, Kasus Pencemaran Nama Baik RK dan Lisa Mariana Lanjut ke Proses Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Mediasi Buntu, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Gagal Berdamai

Nasional
1 jam lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal