JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal besok Selasa (13/8/2024). Saka Tatal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
"Iya besok (Saka Tatal diperiksa) di Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti kepada wartawan, Senin (12/7/2024).
Titin menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dia pun memastikan bahwa Saka Tatal akan hadir.
"Ya jam 10.00 sudah di sana," katanya.
Diketahui, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Roelly Panggabean sebagai pelapor.
Adapun keenam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.