Dia juga meminta jajarannya agar selain melakukan pencegahan, juga pemberantasan sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional. Tak hanya itu, polisi juga tak perlu ragu-ragu terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Jenderal bintang tiga ini juga menyoroti maraknya peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan (Lapas). Dia meminta jajarannya untuk mengawasi dan menindak siapa pun yang terlibat.
"Tidak ada alasan, kalau tidak bisa mengungkap lebih besar, tidak boleh ada narkoba yang boleh masuk," ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator. Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui barang haram tersebit dimusnahkan.
"Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan bahwa hasil pengungkapan benar-benar dimusnahkan dengan cara dibakar," tuturnya. Penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat berbeda.