Bareskrim Polri Sebut Honggo Wendratno Masih di Luar Negeri

Irfan Ma'ruf
Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan. (Foto: SINDOnews)

Sementara itu, proses persidangan in absentia yang menjerat Honggo akan terus berlangsung meski tidak dihadiri yang bersangkutan. Daniel mengatakan penyitaan bisa dilakukan terhadap aset Honggo untuk mengembalikan kerugian negara jika pengadilan mengambil keputusan demikian.

"Kalau aset yang sudah kami sita adalah pabrik Tuban LPG Indonesia," kata Daniel.

Kasus ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Bareskrim menemukan unsur pidana dalam penunjukkan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
8 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Nasional
9 hari lalu

Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, Youtuber Resbob dan Bigmo Tersangka?

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Naikkan Laporan Azizah Salsha ke Penyidikan!

Nasional
13 hari lalu

Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 44 Pertanyaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal