Bareskrim Polri Sisir Berita Hoaks Virus Korona

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi berita hoaks. (Foto: Istimewa)

“Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan salah satunya dalam aspek pemberitaan. Jadi, kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah agar menggunakan media sosial sebaik mungkin,” ucap Asep.

Dia menjelaskan pembuat maupun penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Selain mengawasi dunia maya, Mabes Polri juga menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna memastikan ketersediaan bahan pangan di pasaran. Hal ini terkait fenomena masyarakat yang melakukan pembelian sembako secara besar-besaran di berbagai tempat perbelanjaan sebegai reaksi atas pengumuman kasus pertama infeksi virus korona di Indonesia.

“Banyak masyarakat membeli sembako dalam jumlah banyak. Dalam hal ini juga, polisi tidak berdiam diri. Satgas pangan menjamin ketersediaan sembako di masyarakat,” ucap Asep.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
18 hari lalu

Viral Keanu Reeves Diisukan Menikah di Usia 61 Tahun, Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

TNI bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Penyebar Narasi Hoaks Aksi Demo

Nasional
1 bulan lalu

Kapuspen Sebut Hoaks soal TNI terkait Demo Ricuh Lukai Perasaan Prajurit

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Video Mal Atrium Senen Dijarah, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal