Bareskrim Polri Sisir Berita Hoaks Virus Korona

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi berita hoaks. (Foto: Istimewa)

“Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan salah satunya dalam aspek pemberitaan. Jadi, kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah agar menggunakan media sosial sebaik mungkin,” ucap Asep.

Dia menjelaskan pembuat maupun penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Selain mengawasi dunia maya, Mabes Polri juga menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna memastikan ketersediaan bahan pangan di pasaran. Hal ini terkait fenomena masyarakat yang melakukan pembelian sembako secara besar-besaran di berbagai tempat perbelanjaan sebegai reaksi atas pengumuman kasus pertama infeksi virus korona di Indonesia.

“Banyak masyarakat membeli sembako dalam jumlah banyak. Dalam hal ini juga, polisi tidak berdiam diri. Satgas pangan menjamin ketersediaan sembako di masyarakat,” ucap Asep.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

5 hari lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

11 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

23 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal