Bareskrim Polri Sisir Berita Hoaks Virus Korona

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi berita hoaks. (Foto: Istimewa)

“Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan salah satunya dalam aspek pemberitaan. Jadi, kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah agar menggunakan media sosial sebaik mungkin,” ucap Asep.

Dia menjelaskan pembuat maupun penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Selain mengawasi dunia maya, Mabes Polri juga menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna memastikan ketersediaan bahan pangan di pasaran. Hal ini terkait fenomena masyarakat yang melakukan pembelian sembako secara besar-besaran di berbagai tempat perbelanjaan sebegai reaksi atas pengumuman kasus pertama infeksi virus korona di Indonesia.

“Banyak masyarakat membeli sembako dalam jumlah banyak. Dalam hal ini juga, polisi tidak berdiam diri. Satgas pangan menjamin ketersediaan sembako di masyarakat,” ucap Asep.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Nasional
14 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
1 bulan lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
1 bulan lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal