JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan gembong narkoba lintas provinsi. Pengedar tersebut diduga memasarkan narkoba jenis sabu jalur Sumatera-Madura. Serta ekstasi dan psikotropika 'happy five' jalur Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan untuk kasus sabu jaringan Sumatera-Madura tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui jalur darat via pulau Sumatera dan Jawa.
"Narkotika berasal dari Malaysia yang masuk melalui kurir jalur darat dengan menggunakan mobil via pulau Sumatera dan Jawa," kata Krisno, Kamis (10/2/2022).
Sedangkan pada jaringan narkoba happy five, Krisno mengungkapkan jaringan ini mengirim narkotika dari Jakarta lalu diambil sendiri ataupun diterima di Surabaya kemudian diedarkan di sekitar Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto.
"Barang pengiriman dari Jakarta kemudian diambil sendiri ataupun diterima di Surabaya lalu diedarkan di sekitar Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto, Surabaya provinsi Jawa Timur," ujar Krisno membeberkan.
Krisno menyampaikan pada kasus sabu Sumatera-Madura, polisi mengamankan MJ dan B, AR alias Dragon, SB dan N, MK, dan AG, H, A sebagai tersangka dengan AT, AB, dan AS menjadi tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.
Pada kasus happy five, polisi mengamankan WC alias S, YADN, W, AD dan HS sebagai tersangka dengan O, T, dan TL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti narkoba yang diharamkan ialah 17.032 butir ekstasi, 458 gram sabu, 17 gram ganja, dan 20 butir happy five.