Tak hanya itu, penyidik juga akan menyita unit apartemen dan rekening dari Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan (akun) Jenius atas nama Indra Kesuma," tutur Whisnu.
Untuk melakukan penyitaan seluruh aset tersebut, Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga, Di antaranya, BPN, PPATK, dan Korlantas, serta ke Pengadilan.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.