Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Bernilai Miliaran Rupiah

Reynaldi Hermawan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Dok. Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh konsumen bernama Hans Narpati. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 22 Juni 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.

"Masih penyelidikan," ujar Andi di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Diketahui, Hans Nurpati yang membeli 12 unit Apartemen Oakwood di Mega Kuningan, Jakarta melaporkan dua orang dari PT CI selalu owner dan developer apartemen ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021. Hans membeli apartemen Oakwood di Mega Kuningan dari PT CI sebanyak 12 unit dengan perkiraan harga Rp30 miliar.

"Namun sudah enam tahun terakhir dari 12 unit yang saya beli, baru dua unit yang diserahkan oleh pihak developer (PT CI), yakni satu unit apartemen beserta AJB (akta jual beli) pada 2016, satu unit apartemen tanpa AJB di 2020," kata Hans, Selasa (12/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Seleb
4 hari lalu

Dituduh Lakukan Penipuan Tes Akpol Rp5 Miliar, Adly Fairuz Ungkap Fakta Ini

Seleb
4 hari lalu

Adly Fairuz Ngaku Nama Baiknya Rusak gegara Kasus Dugaan Penipuan Tes Akpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal