Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Bernilai Miliaran Rupiah

Reynaldi Hermawan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Dok. Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh konsumen bernama Hans Narpati. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 22 Juni 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.

"Masih penyelidikan," ujar Andi di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Diketahui, Hans Nurpati yang membeli 12 unit Apartemen Oakwood di Mega Kuningan, Jakarta melaporkan dua orang dari PT CI selalu owner dan developer apartemen ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021. Hans membeli apartemen Oakwood di Mega Kuningan dari PT CI sebanyak 12 unit dengan perkiraan harga Rp30 miliar.

"Namun sudah enam tahun terakhir dari 12 unit yang saya beli, baru dua unit yang diserahkan oleh pihak developer (PT CI), yakni satu unit apartemen beserta AJB (akta jual beli) pada 2016, satu unit apartemen tanpa AJB di 2020," kata Hans, Selasa (12/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
1 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Seleb
4 hari lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Seleb
8 hari lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal