Bareskrim Serahkan Berkas Brigjen Prasetijo ke JPU Besok

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Sindonews)

Brigjen PU disangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

"Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen PU," kata Listyo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
7 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
7 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal