Bareskrim Serahkan Berkas Brigjen Prasetijo ke JPU Besok

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berencana menyerahkan berkas perkara Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas akan dilakukan Jumat (4/9/2020), besok. 

"Besok rencana akan dilimpahkan ke JPU," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (3/9/2020). 

Ferdy mengatakan, hingga saat ini kondisi BJPU dalam keadaan baik. Nantinya proses pelimpahan berkas akan dioisahkan antara kasus dugaan pemalsuan surat dengan kasus dugaan suap Brigjen Prasetijo Utomo.

"Berkas berbeda dan akan terpisah," katanya. 

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol, Listyo Sigit Prabowo menyatakan, telah melakukan gelar perkara terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, Brigjen PU berdasar LP A/397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020," ucap Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
7 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
7 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal