JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berencana menyerahkan berkas perkara Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas akan dilakukan Jumat (4/9/2020), besok.
"Besok rencana akan dilimpahkan ke JPU," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (3/9/2020).
Ferdy mengatakan, hingga saat ini kondisi BJPU dalam keadaan baik. Nantinya proses pelimpahan berkas akan dioisahkan antara kasus dugaan pemalsuan surat dengan kasus dugaan suap Brigjen Prasetijo Utomo.
"Berkas berbeda dan akan terpisah," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol, Listyo Sigit Prabowo menyatakan, telah melakukan gelar perkara terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, Brigjen PU berdasar LP A/397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020," ucap Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).