Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Puteranegara Batubara
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal judi online (judol).

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Himawan menambahkan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online. Proses penegakan hukum ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara.

Adapun, LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Jatim
14 hari lalu

Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

Jateng
2 bulan lalu

Gus Yazid Ditangkap Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng terkait TPPU Rp20 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Seleb
3 bulan lalu

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal