Bareskrim Sisir Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menyisir atau melakukan profiling para figur publik seperti artis hingga influencer yang diduga mempromosikan judi online. Mereka yang diduga kuat mempromosikan judi online akan diperiksa. 

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (31/8/2023).

Sejauh ini, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

"Yang jelas belum pada minggu ini (pemeriksaan)," ujar Adi Vivid. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan para figur publik yang diduga mempromosikan judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Megapolitan
4 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal