Bareskrim Sisir Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menyisir atau melakukan profiling para figur publik seperti artis hingga influencer yang diduga mempromosikan judi online. Mereka yang diduga kuat mempromosikan judi online akan diperiksa. 

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (31/8/2023).

Sejauh ini, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

"Yang jelas belum pada minggu ini (pemeriksaan)," ujar Adi Vivid. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan para figur publik yang diduga mempromosikan judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gerebek Kelab Malam Diduga Sarang Narkoba di Batam, Bareskrim Tangkap 32 Orang

2 hari lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam HH Club di Batam, Bongkar Peredaran Narkoba

3 hari lalu

Fandy Christian Pamer Pacar Baru usai Cerai dari Dahlia Poland, Ini Fotonya!

3 hari lalu

Tasyi Athasyia Resmi Laporkan Karyawan ke Polisi usai Curi 12 Barang Branded!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal