Bareskrim Sudah Gelar Perkara Ismail Bolong terkait Tambang Ilegal

Puteranegara Batubara
Mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur Ismail Bolong terlibat kasus tambang ilegal. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) BareskrimPolri telah rampung gelar perkara terkait status Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal. Namun, hasilnya tak diungkap kepada publik. 

"Gelar perkara sudah kita lakukan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

Pipit mengungkapkan, alasan hasil gelar perkara itu tidak diungkap lantaran untuk kebutuhan proses penyidikan dari perkara tambang illegal. Namun, ia berjanji akan menyampaikan ke publik apabila semua alat bukti maupun konstruksi perkara telah lengkap. 

"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," ujar Pipit. 

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

3 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan

5 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Masyarakat

8 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal