Sementara itu, kata dia, kerugian negara atas dugaan praktik korupsi itu mencapai Rp64 miliar.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” kata Arief.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM. Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," katanya.