Bareskrim Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah terkait Kasus Penggelapan Dana

Jonathan Simanjuntak
Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan mantan Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah terkait kasus dugaan penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan. Gibran ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis (31/7/2025) lalu.

"Iya betul, terhadap Gibran (Huzaifah) dilakukan penahanan sejak Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Senin (4/8/2025).

Kendati demikian, Helfi tak memerinci pasal-pasal yang dikenakan kepada Gibran

Diketahui, eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang bergerak pada akuakultur. Manajemen perusahaan itu diduga memanipulasi laporan keuangannya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Distribusi 10 Kg Sabu di Riau, Dalangnya Ternyata Napi di Lapas

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Bos Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Dirut

Shorts
3 bulan lalu

Bareskrim Naikkan Kasus Beras Oplosan

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal