JAKARTA, iNews.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar distribusi 10 kilogram di wilayah Riau. Dua pemuda yang menjadi pengedar diciduk dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen berhasil mengungkap peredaran sabu dengan berat total 10.000 gram atau 10 kg di wilayah Desa Sebauk, Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Jumat (1/8/2025). Polisi menangkap dua pemuda berinisial MR (25) dan R (27).
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu di perairan Bengkalis.
Kemudian, polisi berkordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan patroli laut di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.
"Tim Subdit IV melakukan pengejaran. Para terduga pelaku sempat melemparkan karung goni warna putih yang dibawa ke jalan," ujar Eko, Sabtu (2/8/2025).