Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penyuntikan Gas Subsidi ke 12 Kg

Puteranegara Batubara
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto konferensi pers kasus tabung gas bersubsidi. (Foto MNC Portal).

"Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang non subsidi tersebut yang ukuran 12 kg dan 50 kg di jual dengan harga dibawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ujar Pipit.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 kg, 702 tabung ukuran 12 kg, 54 tabung ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 angka 9  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

5 hari lalu

Perjuangan Hidup KM Virgo: Rizky Terapung 7 Jam di Laut Lepas Berpegangan Tabung Gas 12 Kg

8 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

11 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal