Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Jonathan Simanjuntak
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 5 orang terkait kasus praktik judi online. (Foto: Jonathan SImanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 5 orang terkait kasus praktik judi online (judol). Kelima orang tersebut mengelola 21 situs judol yang bisa diakses baik dari dalam atau luar negeri.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan, pengungkapan praktik judol merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis dari PPATK sejak Juni 2025 silam.

"Kami menemukan 10 website judi online, kemudian dikembangkan dan didalami 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Dalam menjalankan praktik situs judol itu, para pelaku membuat 17 perusahaan fiktif. Adapun, 15 perusahaan di antaranya digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online dan dua perusahaan sisanya digunakan untuk menampung dana.

"Ditemukan 17 perusahaan yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik judi online, dari 17 PT yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain dan dua perusahaan digunakan untuk menampung dana perjudian online," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Sulut
1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

Internet
2 bulan lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal