Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Kamboja

Puteranegara
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri. (Foto MPI).

Kemudian, Djuhandhani menuturkan, pada 27 Januari 2023, pihaknya kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan. 

"Yang  yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di Negara Kamboja," tutur Djuhandhani. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
3 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Internasional
4 hari lalu

Mencekam, Warga Kamboja Kisahkan Desanya Dihujani Tembakan Pasukan Thailand

Internasional
4 hari lalu

Baku Tembak Pasukan Thailand dan Kamboja, 2 Negara Saling Menyalahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal