JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba di sejumlah kelab malam di kawasan Batam, Kepulauan Riau.
Basri tiba di Bareskrim Polri dengan mengenakan pakaian serba hitam. Tangannya diborgol dan dia dikawal dua penyidik saat digiring masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Basri tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung dibawa masuk oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan Basri ditangkap tanpa perlawanan di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," ujar Drago kepada wartawan.
Basri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.
"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," tuturnya.
Drago menambahkan, penyidik masih mendalami peran Basri dalam jaringan peredaran narkoba tersebut setelah penangkapannya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sejumlah THM di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Sabtu (15/8/2026).