Petugas menyegel V Club dan P2 yang berada dalam satu gedung di kawasan Newton, Jodoh. Polisi juga menyegel Club F1 yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Basri berperan menyediakan sejumlah jenis narkoba untuk diedarkan di kelab malam tersebut.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran narkoba di THM Planet Batam tergolong besar. Eko menyebut sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar di lokasi tersebut setiap bulan.
Jumlah tersebut bahkan dapat meningkat drastis ketika jumlah pengunjung kelab malam sedang mencapai kapasitas maksimal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah aset milik Basri, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.