Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp233 Miliar 

Faieq Hidayat
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menangkap buronan kasus penipuan IR Burhanuddin di Jakarta Pusat pada Selasa (5/10/2021). Tersangka menimbulkan kerugian Rp233 miliar. 

"Tersangka kasus penipuan Rp233 miliar ditangkap TIM penyidik Ditipidum Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (6/10/2021). 

Korban penipuan ini yakni PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus pelaku menjual lahan yang sudah dijaminkan pada pihak QNB di tahun 2016.

"Korban dari buronan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
15 jam lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal