JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Negara Timur Tengah. Korban dari TPPO tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jaringan pertama yakni Indonesia, Yaman, Yordania, dan Arab Saudi. Kedua jaringan Indonesia, Turki, dan Abu Dhabi.
Menurut Djuhandhani, salah satu jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2015.
"Kemudian aktivitas perekrutan PMI secara ilegal ini dilaksanAkan sejak tahun 2015. Jadi kalau di jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Lebih dalam, Djuhandhani menuturkan, kasus pertama ini terbongkar dari adanya informasi yang diterima Bareskrim Polri dari Kedutaan RI terkait indikasi adanya korban perdagangan orang. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan dan menangkap lima orang tersangka.
Kelima tersangka antara lain berinsial MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38) dan AS (58). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini.
"Modus operandi menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan. Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi," ucap Djuhandhani.